
Rusdin Kadjim Menerima SK Kenaikan Pangkat VI/e
Rusdin Kadjim Menerima SK Kenaikan Pangkat VI/e
KOTA GORONTALO, KOMINFOTIK – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim menyerahkan petikan surat keputusan kenaikan pangkat IV/e kepada Rusdin Kadjim salah satu aparatur sipil negara (ASN) pada apel pagi di Kampus II, Senin (20/12/2021).
Sesuai pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditentukan bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas jasa dan pengabdian pegawai negeri sipil terhadap negara. Berdasarkan hal tersebut berarti kenaikan pangkat bukan merupakan hak sehingga hanya layak dan tepat apabila diberikan kepada PNS dengan kinerja yang baik.
Dalam sambutannya. Sofian Ibrahim berpesan semoga dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat ini akan menumbuhkan motivasi dan semangat dalam meningkatkan kinerja.
“Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) ini adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara. Kenaikan pangkat PNS juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS lainnya untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya,” kata Sofian Ibrahim.
Sofian Ibrahim mengapresiasi kenaikan pangkat ini karena di Provinsi Gorontalo baru 3 ASN yang sudah menerima SK kenaikan pangkat IV/e yaitu Nurdin Mokoginta, Faiz Mahmud dan Rusdin Kadjim. Ketiganya adalah ASN yang masih aktif di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo.
Pewarta : Rahmat – Badan Diklat
Powered by Froala Editor